Batakpedia.org-Sebanyak 20 orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Sudah 20 napi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis.
Saat ini, kata Benny, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan tersebut.
“Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan para napi yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang. Pelaku perusakan terhadap barang dan orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP),” ujarnya.
Peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadisekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.
Oleh petugas, sebagian besar napi kini dipindahkan ke lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai. Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan. (antara)