Batakpedia.org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melegalkan jual-beli dan konsumsi arak, minuman beralhokol yang merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali. Selain arak Bali, di Indonesia sebenarnya ada berbagai minuman keras lokal lainnya yang tak kalah populer, salah satunya tuak di Sumatera Utara.
Berkaca dari kebijakan pelegalan arak, detikcom bertanya pada Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengenai rencana melegalkan tuak.
“Tanpa dilegalkan juga sudah legal,”kata Rapidin ketika ditemui usai konferensi pers peluncuran Horas Samosir Fiesta 2020 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jumat (21/2/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut adakah langkah tertentu yang akan dilakukan, ia menjawab “nanti kita buat hak patennya.”
Tuak merupakan minuman yang terbuat dari hasil fermentasi beras, nira, atau kelapa. Kandungan alkohol dalam minuman ini bervariasi, mulai kisaran 5-20 persen.
Di Sumatera Utara, minuman ini biasanya akan disajikan pada pesta atau perayaan tertentu. Kendati demikian, penting untuk mengkonsumsi tuak dengan bijaksana dengan mengenal batas kemampuan diri dan memilih tuak dengan kualitas terbaik. (detik)