Batakpedia.org – Hari ini sidang mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang kembali digelar di PN Sibolga, Senin (10/6).Sidang itu beragendakan pembelaan dari terdakwa terkait tuntutan dari JPU Kejari Sibolga, yang menuntut Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara serta denda Rp1miliar subsider kurungan 1 tahun.
Dalam persidangan penasihat hukum terdakwa Mahmuddin Harahap menyampaikan, tidak lazim JPU menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar kliennya, karena semua saksi- saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang mengarah terhadap terdakwa.
Usai sidang, terdakwa yang diwawancarai wartawan mengungkapkan, bagaimana mungkin dirinya dituntut dengan pasal pencucian uang, karena dalam persidangan Jaksa mengatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.
Jaksa, kata dia, yang mengatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan kejahatan dan penggelapan.
“Bagaimana mungkin saya melakukan pencucian uang karena logikanya pencucian uang terjadi jika sumber kekayaan bersumber dari kejahatan dan penggelapan. Sementara saya dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, dan sumber kekayaan saya bukan dari kejahatan,” ungkapnya.
Pengacara Anggodo ini juga menyebutkan, bahwa tuntutan yang dilakukan Jaksa terhadapnya sama dengan isi dakwaan.
Padahal sesuai aturan, tuntutan itu harus bersumber dari fakta persidangan, dan dakwaan bersumber dari BAP. Namun yang terjadi dalam tuntutan saya ini, isi dakwaan sama dengan isi tuntutan.
“Atas dasar itulah saya sudah melaporkan JPU kepada Presiden RI Joko Widodo, karena tidak terjadi perubahan mental terhadap diri jaksa sebagaimana seruan dari Presiden revolusi mental,” tegas Bonaran.
Terkait pembelaan yang dilakukan Bonaran, Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu kepada Jaksa untuk memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa. Sidang akan digelar kembali pekan depan 17 Juni 2019. (antaranews)