Batakpedia.org -Kawin lari (mangalua) dalam adat Batak Toba merupakan salah satu cara perkawinan yang menyimpang. Oleh karenanya, ada sejumlah risiko yang harus ditanggung pasangan yang nekat melakukannya.
Risiko ini setidaknya terdiri dari dua jenis. Pertama, adalah risiko dari lembaga keagamaan, atau gereja jika pasangan tersebut beragama Kristen.
Kedua, adalah risiko adat. Nah, risiko ini adat ini lebih berat, karena mempunyai dampak yang luas bagi kehidupan si pasangan nantinya.
Berikut ini adalah 4 risiko yang harus ditanggung sejoli Batak jika nekat mangalua
Sanksi Keras dari Gereja
Jika pasangan yang nekat kawin lari (mangalua) tersebut beragama Kristen dan bergereja di gereja yang memegang kuat adat Batak (HKBP, HKI, GKPI), nama mereka akan dicoret dari keanggotaan sidi jemaat.
Tidak hanya dicoret secara administratif, nama mereka juga akan diumumkan gereja di hadapan jemaat dengan tuduhan telah membangun rumah tangga seenaknya (marbagas roha-roha) tanpa melibatkan gereja.