BatakPedia.org – Personel Satreskrim Kepolisian Resor Toba menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri selama empat tahun.
“Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 dan terakhir mencabuli korban pada Juni 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9).
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya pula. (antara)