Batakpedia.org-Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu. Akibatnya, sejumlah bagian bangunan rutan terbakar dan warga binaan terpaksa dievakuasi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, total napi di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 orang, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita.
Dari jumlah tersebut, kata Martuani, sebanyak 142 napi tetap menempati rutan Kabanjahe, sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah lapas di empat daerah di Sumut.
“Ada tiga sel yang bisa dihuni dan segera diperbaiki dan dibersihkan malam ini untuk ditempati 142 napi tahanan yang belum selesai proses sidangnya. Sementara yang lain kita akan pindahkan melalui petunjuk bapak Kakanwil untuk dipindahkan ke lapas di Medan, Binjai, Sidikalang dan Humabahas. Itu yang sudah mendapat putusan inkrah,” katanya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.(antara)