Batakpedia.org- Indonesia memiliki beragam tradisi dan sistem perkawinan. Mulai dari adat Jawa, adat Batak, sistem patrilineal, dan lain sebagainya. Tradisi dan sistem perkawinan ini beragam sesuai dengan adat dan budaya suku-suku yang ada. Berbeda suku, maka berbeda pula budaya, tradisi, dan sistem perkawinannya.
Bagaimana dengan suku Mentawai?
Dalam masyarakat Suku Mentawai, berlaku 2 sistem perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan rusuk, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh pasangan ketika dalam usia muda dalam rumah rusuk. Perkawinan ini dilakukan tanpa disertai dengan upacara kebesaran. Mereka menempati suatu rumah rusuk tanpa benda-benda suci atau keramat. Bila anak-anak mereka lahir, sering kali anaknya dititipkan kepada orang tuanya dalam suatu uma.
2. Perkawinan sakral, yaitu perkawinan secara resmi. Perkawinan ini disertai dengan upacara kebesaran dalam uma setelah pasangan suami-istri hidup berpasangan dan punya beberapa anak yang sudah dewasa dalam suatu rumah rusuk. Biasanya, perkawinan ini dilaksanakan saat pasangan mencapai usia sekitar 40 tahun dan telah mampu mengadakan pesta perkawinan. Setelah melangsungkan upacara kebesaran, pasangan beserta keluarganya dapat menempati suatu ruang dalam uma atau membangun rumah sendiri lengkap dengan benda-benda keramatnya. Rumah ini disebut rumah lalep. Kemudian, suami menjadi ukui (kepala lalep).
Dalam proses pernikahan adat Mentawai, kepala suku lah yang akan menjadi wali. Acara pernikahan dilaksanakan dalam waktu 5 hari 5 malam. Ketika seorang laki-laki Mentawai akan melaksanakan pernikahan, maka pertama kali yang akan dilakukan adalah meminang calon istri. Saat meminang, yang datang ke rumah calon istri bukanlah laki-laki tersebut, melainkan kakak perempuan si laki-laki. Saat datang ke rumah calon istri, kakak perempuan laki-laki membawa kain sebagai tanda meminang, apabila calon istri telah menerima kain tersebut maka baik perempuan atau laki-laki tidak boleh selingkuh. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi, misal denda berupa sebuah ladang.
Dalam kurun waktu 1-2 bulan setelahnya, maka akan ada upacara pembelian. Pihak perempuan akan mendatangi pihak laki-laki untuk membicarakan pembelian. Dalam proses pembelian ditunjuk seorang wali dari pihak perempuan, hal tersebut dikarenakan mempelai pria dan mempelai perempuan tidak boleh saling berhadapan. Setelah ada kesepakatan, maka pihak perempuan datang untuk mengambil barang yang disepakati dan kemudian oleh orang tua diberi nasehat-nasehat.
Kemudian diselenggarakan acara Pangurei. Upacara Pangurei yaitu acara adat di mana kedua suami istri memakai pakaian adat (pesta pernikahan). Pihak perempuan lah yang menyiapkan pesta. Setelah 2-3 hari, pihak laki-laki akan datang ke rumah perempuan untuk mengantarkan pakaian yang dipakai saat Pangurei. Kegiatan ini disebut Parurut mungu. Beberapa hari setelah itu kedua mempelai akan pulang ke rumah laki-laki.
Apabila ada perceraian, seorang istri akan mengadu kepada kedua orang tuanya. Kemudian, orang tuanya akan mendatangi sang suami dan akan dikenakan denda. Sang istri akan pulang ke rumah orang tuanya. Apabila mereka mempunyai anak, maka anak laki-laki ikut ayah dan anak perempuan akan ikut ibu. Jika sudah terjadi perceraian, maka tidak ada lagi kata rujuk dan masing-masing dari mereka boleh menikah lagi. Selain itu, laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu orang. [budaya-indonesia.org]