BatakPedia.org-Melihat realitas kriminalisasi yang terjadi kepada masyarakat secara khusus masyarakat adat. Banyaknya konflik agraria yang terjadi seolah menempatkan petani,buruh tani, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya menjadi korban.
Hal ini yang kemudian membuat masyarakat sipil Sumatera Utara yang tergabung dari berbagai elemen diantaranya masyarakat Adat, Mahasiswa, Petani dan Organisasi Masyarakat Sipil dan lainnya bergerak melakukan aksi di depan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan.
Dalam aksi massa yang dilakukanGerakan masyarakat sipil ” Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat” menuntut
1. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membebaskan Jhoni Ambarita dan Thomson Ambarita.
2. Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap Humas TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019,
3. Meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dalam penanganan perkara dan menetapkan Bahara Sibuea sebagai Tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor Thomson Ambarita.
4. Mendesak Aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, proporsional, dan imparsial dalam melakukan pengaman dalam perjuangan aksi- aksi yang dilakukan masyarakat adat.
5. Mendesak Aparat penegak hukum bertindak profesional dalam berbagai Kasus- Kasus Konflik Agraria dan kasus-kasus lingkungan hidup, dan berbagai kasus struktural lainnya menempatkan rakyat (Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Buruh Tani, Nelayan, dan Kelompok Rakyat Marjinal lainnya) sebagai pihak yang menjadi korban yang rentan dikriminalisasi.
6. Hentikan aktivitas PT. TPL di wilayah adat Menghentikan perampasan tanah, wilayah adat dan hutan adat di kawasan Danau Toba
7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membuat diskresi kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.
8. Mengkampanyekan dan menyuarakan kepada Publik luas dan Pemerintah terkait pelanggaran-pelanggaran seperti Perampasan hutan adat dan wilayah adat, pencemaran lingkungan, dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL.
Aksi massa ini diikuti berbagai elemen dan melibatkan Masyarakat Adat Sihaporas, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Walhi Sumatera Utara, Bakumsu, KSPPM, HaRI, KontraS Sumut, AMAN Sumut, SEKBER RA Sumut, BPRPI, LBH Medan, PBHI Sumut, GMNI Sejajaran Unika Medan, HMI MPO, KBM Faperta, BarsDem, GMKI Cab. Medan, Bakercab GMNI, dan lain sebagainya. (hitabatak)