Batakpedia.org – Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sibolga, selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.Tuntutan dari Jaksa itu disampaikan dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/5) di PN Sibolga Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata Syahrul Effendi Harahap saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bonaran.
Dijelaskan Syahrul, bahwa Bonaran Sitmueang dengan sengaja menghilangkan asal usul uang yang diterimanya dari penerimaan CPNS Pemkab Tapteng. Padahal terdakwa tahu bahwa dirinya tidak punya kompoten untuk bisa meluluskan CPNS.
Selai itu juga tambahnya, Bonaran membeli lahan di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge yang sumber uangnya diduga dari penerimaan CPNS.
“Untuk menghilangkan asal usul uang penerimaan CPNS itu, terdakwa menyuruh Efendi Marpaung yang merupakan penghubung pelamar CPNS dengan Bonaran untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung dengan keterangan untuk membeli alat berat,” ungkap JPU.
Dengan demikian sebut JPU, total uang yang diterima Bonaran baik itu melalui rekening Farida Hutagalung dan diserahkan langsung kepada Bonaran melalui ajudannya sebesar Rp 1,2 miliar, untuk delapan orang peserta ujian CPNS.
“Namun setelah pengumuman CPNS, tidak satu pun dari delapan orang yang diurus Efendi Marpaung lulus CPNS,” ungkap JPU.
Dengan demikian lanjut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan, maka terdakwa Raja Bonaran Situmeang memenuhi unsur dan terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang tindak pidana pencuian uang.
“Untuk itu JPU menuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Syahrun dalam tuntutannya.
Dilanjutkan JPU, bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringakan terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak mengakui perbuatannya, dan pernah menjali hukuman.
Terkait tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala didampingi hakim anggota, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara, meminta tanggapan dari terdakwa apakah dapat menerima tuntutan atau melakukan pembelaan.
“Baik yang mulia, saya bersama dengan penasihat hukum saya akan melakukan pembelaan terkait tuntutan dari JPU,” jawab Bonaran.
Guna mempersipakan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu. Dan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 10 Juni 2019. (antaranews)