• Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
BatakPedia
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
BatakPedia
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Bupati Bonaran Situmeang dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar

batakpediabybatakpedia
27 Mei 2019
inBerita
0 0
0
Mantan Bupati Bonaran Situmeang dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Line

Batakpedia.org – Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sibolga, selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.Tuntutan dari Jaksa itu disampaikan dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/5) di PN Sibolga Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata Syahrul Effendi Harahap saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bonaran.

Dijelaskan Syahrul, bahwa Bonaran Sitmueang dengan sengaja menghilangkan asal usul uang yang diterimanya dari penerimaan CPNS Pemkab Tapteng. Padahal terdakwa tahu bahwa dirinya tidak punya kompoten untuk bisa meluluskan CPNS.

Selai itu juga tambahnya, Bonaran membeli lahan di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge yang sumber uangnya diduga dari penerimaan CPNS.

“Untuk menghilangkan asal usul uang penerimaan CPNS itu, terdakwa menyuruh Efendi Marpaung yang merupakan penghubung pelamar CPNS dengan Bonaran untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung dengan keterangan untuk membeli alat berat,” ungkap JPU.

Dengan demikian sebut JPU, total uang yang diterima Bonaran baik itu melalui rekening Farida Hutagalung dan diserahkan langsung kepada Bonaran melalui ajudannya sebesar Rp 1,2 miliar, untuk delapan orang peserta ujian CPNS.

“Namun setelah pengumuman CPNS, tidak satu pun dari delapan orang yang diurus Efendi Marpaung lulus CPNS,” ungkap JPU.

Dengan demikian lanjut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan, maka terdakwa Raja Bonaran Situmeang memenuhi unsur dan terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang tindak pidana pencuian uang.

“Untuk itu JPU menuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Syahrun dalam tuntutannya.

Dilanjutkan JPU, bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringakan terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak mengakui perbuatannya, dan pernah menjali hukuman.
Terkait tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala didampingi hakim anggota, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara, meminta tanggapan dari terdakwa apakah dapat menerima tuntutan atau melakukan pembelaan.

“Baik yang mulia, saya bersama dengan penasihat hukum saya akan melakukan pembelaan terkait tuntutan dari JPU,” jawab Bonaran.

Guna mempersipakan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu. Dan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 10 Juni 2019. (antaranews)

Previous Post

Bea Cukai dan P4GN Bersinergi Berantas Narkotika di Wilayah Sumatera Utara

Next Post

Selama mudik BPJS Kesehatan Padangsidimpuan buka layanan online

Next Post
Selama mudik BPJS Kesehatan Padangsidimpuan buka layanan online

Selama mudik BPJS Kesehatan Padangsidimpuan buka layanan online

Please login to join discussion

Dukung Pengembangan BatakPedia

Detail Informasi Donasi

atau donasi langsung dari paypal :

Menjadi Penulis

Ingin berkontribusi menjadi penulis di BatakPedia?
Silahkan segera Daftar atau Login

Ikatlah ilmu pengetahuan dan bagikan dengan cara menuliskannya

Ensiklopedia Budaya Batak

Batakpedia menyajikan berita, budaya, musik, pariwisata, politik, ekonomi, tokoh,dan ragam lainnya yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Menjadi Penulis

batakpedia.org membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email bonpascamp@gmail.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Angkola Sipirok Mandailing
  • Berita
  • Budaya
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Humor
  • Karo
  • Musik & Lagu
  • Opini
  • Pakpak Dairi
  • Pariwisata
  • Pengembangan
  • Sejarah
  • Simalungun
  • Toba
  • Tokoh
  • Umum
  • Situs Ofisial
  • Kamus
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Tentang
  • Donasi
  • Advertising
  • Hubungi Kami

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In