• Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
BatakPedia
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
BatakPedia
No Result
View All Result
Home Berita

Dituntut 8 tahun penjara, Bonaran: Jaksa jangan seenaknya menerapkan pasal TPPU

batakpediabybatakpedia
28 Mei 2019
inBerita
0 0
0
Dituntut 8 tahun penjara, Bonaran: Jaksa jangan seenaknya menerapkan pasal TPPU
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Line

Batakpedia.org – Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dari JPU membuat Raja Bonaran Situmeang melakukan pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan, melainkan hasil copy paste dari dakwaan dengan menambahkan beberapa keterangan saksi.Untuk itulah Bonaran Situmeang dalam pembelaannya pada 10 Juni nanti akan menjelaskan apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal yang dikenakan kepadanya.

“Ini benar-benar aneh menurut saya, karena Jaksa itu melakukan tuntutan demi keadilan. Ini untuk keadilan. Seharusnya dia (Jaksa) menuntut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalian dengar tadi, ini adalah dakwaan ditambah dengan keterangan Yessi, keterangan Jhon Selter, keterangan Abdul Basir Situmeang yang dibacakan oleh JPU,” ujar Bonaran Situmeang kepada wartawan sambil menunjukkan berkas tuntutan yang diserahkan JPU kepada Bonaran usai persidangan, Senin (27/5) sore.

Menurut pengacara ini, tuntutan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Percuma kita lakukan persidangan kalau begini. Karena dia (JPU) hanya mengulang tuntutannya dari dakwaan dengan menambahkan sedikit keterangan saksi. Untuk apa kita mengajukan persidangan dan menyumpah para saksi kalau kesaksiannya tidak dibuat di dalam tuntutan ini,” tanya Bonaran.

Kepada wartawan, Bonaran pun menyampaikan agar menunggu pembelaannya pada sidang berikutnya.
“Tunggu pembelaan saya tanggal 10 Juni 2019, di sana akan saya jelaskan apa itu TPPU dan kapan TPPU berlaku dan apa indikasinya. Jadi tidak seenak perutnya membuat pasal tuntutan. Dan saya tidak buka itu di sini, karena itu rahasia saya. Nanti di pembelaan akan saya terangkan semuanya,” sebut Bonaran dengan nada tinggi.

Bonaran juga mengatakan, ia akan membuat surat ke Presiden Jokowi sampai sejauh mana revolusi mental itu.

“Lima tahun Jokowi, inikah revolusi mental? Tidak segampang itu melakukan penuntutan. Penuntutan itu harus berdasarkan fakta persidangan. Kenapa? Bahwa keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan di persidangan di bawah sumpah, tidak yang di penyidik. Untuk apa persidangan dilakukan? Untuk tututan ini. Jadi JPU harus berani menuntut bebas kalau memang tidak terbukti. Itu tujuannya revolusi mental,” ucap Bonaran. (antaranews)

Previous Post

Jelang Lebaran 2019, ketersediaan bahan pangan pokok di Medan aman

Next Post

Pemilu sukses, KPU Binjai ucapkan terima kasih kepada warga

Next Post
Pemilu sukses, KPU Binjai ucapkan terima kasih kepada warga

Pemilu sukses, KPU Binjai ucapkan terima kasih kepada warga

Please login to join discussion

Dukung Pengembangan BatakPedia

Detail Informasi Donasi

atau donasi langsung dari paypal :

Menjadi Penulis

Ingin berkontribusi menjadi penulis di BatakPedia?
Silahkan segera Daftar atau Login

Ikatlah ilmu pengetahuan dan bagikan dengan cara menuliskannya

Ensiklopedia Budaya Batak

Batakpedia menyajikan berita, budaya, musik, pariwisata, politik, ekonomi, tokoh,dan ragam lainnya yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Menjadi Penulis

batakpedia.org membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email bonpascamp@gmail.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Angkola Sipirok Mandailing
  • Berita
  • Budaya
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Humor
  • Karo
  • Musik & Lagu
  • Opini
  • Pakpak Dairi
  • Pariwisata
  • Pengembangan
  • Sejarah
  • Simalungun
  • Toba
  • Tokoh
  • Umum
  • Situs Ofisial
  • Kamus
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Tentang
  • Donasi
  • Advertising
  • Hubungi Kami

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In