Batakpedia.org – Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dari JPU membuat Raja Bonaran Situmeang melakukan pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan, melainkan hasil copy paste dari dakwaan dengan menambahkan beberapa keterangan saksi.Untuk itulah Bonaran Situmeang dalam pembelaannya pada 10 Juni nanti akan menjelaskan apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal yang dikenakan kepadanya.
“Ini benar-benar aneh menurut saya, karena Jaksa itu melakukan tuntutan demi keadilan. Ini untuk keadilan. Seharusnya dia (Jaksa) menuntut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalian dengar tadi, ini adalah dakwaan ditambah dengan keterangan Yessi, keterangan Jhon Selter, keterangan Abdul Basir Situmeang yang dibacakan oleh JPU,” ujar Bonaran Situmeang kepada wartawan sambil menunjukkan berkas tuntutan yang diserahkan JPU kepada Bonaran usai persidangan, Senin (27/5) sore.
Menurut pengacara ini, tuntutan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Percuma kita lakukan persidangan kalau begini. Karena dia (JPU) hanya mengulang tuntutannya dari dakwaan dengan menambahkan sedikit keterangan saksi. Untuk apa kita mengajukan persidangan dan menyumpah para saksi kalau kesaksiannya tidak dibuat di dalam tuntutan ini,” tanya Bonaran.
Kepada wartawan, Bonaran pun menyampaikan agar menunggu pembelaannya pada sidang berikutnya.
“Tunggu pembelaan saya tanggal 10 Juni 2019, di sana akan saya jelaskan apa itu TPPU dan kapan TPPU berlaku dan apa indikasinya. Jadi tidak seenak perutnya membuat pasal tuntutan. Dan saya tidak buka itu di sini, karena itu rahasia saya. Nanti di pembelaan akan saya terangkan semuanya,” sebut Bonaran dengan nada tinggi.
Bonaran juga mengatakan, ia akan membuat surat ke Presiden Jokowi sampai sejauh mana revolusi mental itu.
“Lima tahun Jokowi, inikah revolusi mental? Tidak segampang itu melakukan penuntutan. Penuntutan itu harus berdasarkan fakta persidangan. Kenapa? Bahwa keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan di persidangan di bawah sumpah, tidak yang di penyidik. Untuk apa persidangan dilakukan? Untuk tututan ini. Jadi JPU harus berani menuntut bebas kalau memang tidak terbukti. Itu tujuannya revolusi mental,” ucap Bonaran. (antaranews)