• Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
BatakPedia
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
BatakPedia
No Result
View All Result
Home Berita

Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis

batakpedia by batakpedia
24 Mei 2019
in Berita
0
Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis
Batakpedia.org – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).

Selain itu, Himma juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang.

Perempuan 45 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran berbau SARA karena membuat unggahan lewat akunya di Facebook yang menyebut teror bom Surabaya pada Mei 2018 sebagai pengalihan isu.

Hakim berpendapat Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan membacakan putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.

“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.

“Dengan vonis dua tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu…Kita masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’ dalam akunya di Facebook. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal.

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan kasus itu mulai ditangani Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Kamis (17/5) lalu. (rgu/rmol)

Join BatakPedia.org Telegram Group
Previous Post

Sigaret Begu

Next Post

Massa Demonstran Kepung Bawaslu Sumatera Utara

Next Post
Massa Demonstran Kepung Bawaslu Sumatera Utara

Massa Demonstran Kepung Bawaslu Sumatera Utara

Please login to join discussion
Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment Daftar jadi Agen Pulsa, Voucher Game, dan Multipayment

Dukung Pengembangan BatakPedia

Detail Informasi Donasi

atau donasi langsung dari paypal :

Menjadi Penulis

Ingin berkontribusi menjadi penulis di BatakPedia?
Silahkan segera Daftar atau Login

Ikatlah ilmu pengetahuan dan bagikan dengan cara menuliskannya

Ensiklopedia Budaya Batak

Batakpedia menyajikan berita, budaya, musik, pariwisata, politik, ekonomi, tokoh,dan ragam lainnya yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Menjadi Penulis

batakpedia.org membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email bonpascamp@gmail.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Angkola Sipirok Mandailing
  • Berita
  • Budaya
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Humor
  • Karo
  • Musik & Lagu
  • Opini
  • Pakpak Dairi
  • Pariwisata
  • Pengembangan
  • Sejarah
  • Simalungun
  • Toba
  • Tokoh
  • Umum
  • Video
  • Situs Ofisial
  • Kamus
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Tentang
  • Donasi
  • Advertising
  • Hubungi Kami

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook