Batakpedia.org – Berbicara mengenai kearifan lokal, pasti sangat banyak bentuknya dan berbeda-beda di setiap wilayah. Kearifan lokal menjadi salah satu bentuk kebudayaan yang dimiliki setiap daerah, termasuk dalam hal menjaga lingkungan.
#GarnierGreenBeauty dan #GarnierxIDNTimes bersama-sama mengajak para pembaca untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Salah satunya dengan mengetahui tradisi turun temurun suku batak tentang menjaga lingkungan yakni lubuk larangan.
Seperti apa sih kearifan lokal ‘lubuk larangan’ yang bisa jaga ekosistem perairan kita tetap lestari? Yuk, cari tahu faktanya sebagai berikut!
1. Tradisi masyarakat lokal yang sederhana namun berdampak besar
Lubuk larangan adalah sebuah tradisi masyarakat adat khususnya di Sumatra Utara untuk menjaga ekosistem perikanan darat. Dalam hal ini merupakan sungai yang dilarang untuk dilakukan penangkapan ikan dalam kurun waktu tertentu dan telah disepakati bersama.
Sehingga ikan akan dibiarkan tetap hidup dan melakukan reproduksi sampai waktu yang ditentukan untuk dipanen bersama. Tak hanya sungai, beberapa masyarakat pesisir juga melakukan hal tersebut di laut seperti panglima laot (Aceh), eha laut (Sulawesi Utara), petik laut (Banyuwangi) dan masih banyak lainnya.
2. Menjaga ekosistem sungai dari penangkapan tak bertanggung jawab
Bisa dibayangkan ketika sungai tercemar bahan berbahaya, sampah banyak dibuang ke sungai dan sulit terurai. Lama kelamaan ekosistem perairan sungai akan rusak sehingga ikan-ikan akan mati.
Belum lagi jika banyak ikan yang masih berupa anakan ditangkap, atau induk ikan yang sedang bertelur ditangkap. Maka tak heran jika nantinya kita akan sulit menemukan ikan lagi di sungai. Di situlah fungsi lubuk larangan yang akan menjaga ikan-ikan dari penangkapan yang tidak bertanggung jawab.
3. Menjamin ketersediaan sumber daya perikanan
Ketika ekosistem perairan terjaga dan lingkungan lestari, maka sudah tentu ketersediaan sumber daya akan melimpah. Termasuk di antaranya sumber daya perikanan. Masyarakat batak menjaga betul kondisi perairan sungai dari ancaman penangkapan yang mengakibatkan degradasi lingkungan.
Belum lagi banyaknya ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mencari ikan dengan cara berbahaya seperti dengan menggunakan potasium.
4. Terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar aturan
Berbicara masalah sanksi, lubuk larangan dan berbagai aturan adat di berbagai daerah pasti memiliki sanksi yang tegas. Contohnya saja lubuk larangan yang bisa mendenda para pelanggar dengan uang jutaan rupiah.
Di daerah lain bisa jadi dengan hukuman fisik, sanksi sosial hingga sanksi adat yang sangat ditakuti oleh banyak orang. Pasalnya tak hanya kerugian material, tetapi ada juga yang menganggap pelanggar hukum adat bisa mengalami kesialan sampai beberapa keturunan.
5. Pokmaswas berperan aktif dalam pelaksanaan di lapangan
Keberadaan Pokmaswas atau kelompok masyarakat pengawas menjadi sangat penting. Pasalnya mereka adalah ujung tombak dari terlaksananya tradisi ini dengan baik. Pokmaswas terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, nelayan, pemuda setempat, dan juga petani.
Seluruh elemen bekerja sama saling membahu demi terlaksananya tujuan dari lubuk larangan ini. Selain demi tercapainya perikanan lestari juga kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada praktiknya ada banyak sekali kearifan lokal yang sejalan dengan tujuan kelestarian lingkungan. Tinggal bagaimana caranya kita tetap konsisten dalam menjalankan hal tersebut demi kebaikan bersama begitu pun dengan Garnier yang selalu peduli terhadap kelestarian lingkungan.