BatakPedia.org – Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba kawasan Parapat, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/4), “dibongkar”. Sebanyak 20 persen KJA berukuran 6×6 meter di desa itu diangkat ke daratan dengan pemberian kompensasi Rp 5 juta per unit.
Kegiatan akan berlangsung selama empat hari kedepan secara bertahap sampai kawasan ini bebas dari KJA pada tahun 2022.
Bupati Simalungun JR Saragih menyampaikan kepada masyarakat, penataan Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba merupakan program nasional dan sudah disosialisakan kepada petani maupun pemilik.
Diingatkan agar bekas bongkaran KJA tidak lagi dikembalikan ke perairan Danau Toba, dan pemilik disarankan alih profesi sebagai pelaku usaha wisata.
Penertiban untuk penataan Kawasan Danau Toba itu dipimpin Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin bersama Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Pemerintahan Pemprov, Binsar Situmorang.
Kepala Kejaksaan Tinggi diwakilkan Wakajati Agus Salim, Danrem 022/PT Kolonel Inf Asep Nugraha, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Roly Souhoka menyaksikan kegiatan itu.
Kapolda mengatakan, kedatangan rombongan untuk melihat secara langsung proses penataan KJA di Kabupaten Simalungun dalam mendukung penetapan Kawasan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Kapolda menyampaikan apresiasi atas kesadaraan masyarakat pemilik keramba yang mendukung upaya Pemerintah di kawasan Danau Toba.
Dia pun berharap agar momen itu dapat diikuti daerah lainnya di Kawasan Danau Toba, sekaligus mengajak untuk menjaga kualitas Danau Toba. (antara)