• Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
BatakPedia
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi
No Result
View All Result
BatakPedia
No Result
View All Result
Home Umum

Kolom agama di KTP ditanggapi beragam

batakpediabybatakpedia
22 Februari 2019
inBerita, Umum
0 0
0
Perlukah negara tetapkan status agama?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Line

Parmalim

Penghayat Ugamo Malim atau Parmalim di Indonesia berjumlah sekitar 500 KK

Mendagri menyebutkan Kolom agama di KTP dapat dikosongkan untuk penganut keyakinan atau kepercayaan diluar enam agama yang diakui pemerintah. Tetapi penganut enam agama yang resmi menurut pemerintah harus tetap mencantumkan agama mereka dikartu identitas.

Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Mohammad Monib menrespon positif pernyataan mendagri, karena selama ini masalah agama di KTP menimbulkan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan asli Indonesia.

“Jadi saya rasa tawaran itu menarik, tawaran itu jalan keluar sebab selama ini mereka kejawen, sunda wiwitan, dan sebagainya itu terabaikan hampir dipaksa, dimobilisir untuk menuliskan apa yang tidak mereka pilih. Jadi saya setuju dengan pendapat menteri dalam negeri itu berbasai pada problem-problem hak warga negara yang terabaikan,” jelas Monib.

Pernyataan Mendagri tentang kolom agama di KTP ini banyak mendapatkan respon di media sosial selama akhir pekan lalu. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa kolom agama di KTP akan dihapuskan.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam pesan pendek kepada BBC Indonesia kembali menekankan bahwa kolom agama di KTP tetap ada dan untuk para penganut keyakinan atau kepercayaan diluar enam agama yang diakui pemerintah dapat dikosongkan.

Diskriminasi

Penghayat Parmalim, kepercayaan asli masyarakat Batak, Mulo Sitorus menilai pengosongan kolom agama di KTP yang disampaikan oleh mendagri menunjukkan pemerintah belum mengakui penganut kepercayaan.

“Untuk orang kepercayaan jangan agama, ditulis disitu kepercayaan : Parmalim, atau Kepercayaan : Sapto Darmo, jadi kalau disitu ada kata-kata agama itu tidak nyambung juga, karena kan kita kepercayaan, kalau dikosongkan ya tetap saja kita tidak diakui,” jelas Mulo.

Sementara, Engkus Ruswana organisasi penghayat kepercayaan Budi Daya, menjelaskan kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan sudah dilaksanakan di sejumlah tempat.

“Ya sudah lama sebenarnya dilaksanakan, memang ada yang tidak mencantumkan karena mereka (petugas) tidak tahu, saya ga tahu kenapa diangkat lagi masalah ini jadi polemik, kalau saya sih berpendapat lebih baik dihapuskan saja karena pencantuman akan menimbulkan diskriminasi,” jelas Engkus.

Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi.

Sementara Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006. Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. [BBC]

Previous Post

Butet

Next Post

Tabo Ni Namartulang

Next Post

Tabo Ni Namartulang

Please login to join discussion

Dukung Pengembangan BatakPedia

Detail Informasi Donasi

atau donasi langsung dari paypal :

Menjadi Penulis

Ingin berkontribusi menjadi penulis di BatakPedia?
Silahkan segera Daftar atau Login

Ikatlah ilmu pengetahuan dan bagikan dengan cara menuliskannya

Ensiklopedia Budaya Batak

Batakpedia menyajikan berita, budaya, musik, pariwisata, politik, ekonomi, tokoh,dan ragam lainnya yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Menjadi Penulis

batakpedia.org membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email bonpascamp@gmail.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Angkola Sipirok Mandailing
  • Berita
  • Budaya
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Humor
  • Karo
  • Musik & Lagu
  • Opini
  • Pakpak Dairi
  • Pariwisata
  • Pengembangan
  • Sejarah
  • Simalungun
  • Toba
  • Tokoh
  • Umum
  • Situs Ofisial
  • Kamus
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Tentang
  • Donasi
  • Advertising
  • Hubungi Kami

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Umum
  • Musik & Lagu
    • Daftar Lagu Buku Ende
    • Daftar Lagu Buku Nyanyian
  • Pariwisata
  • Etnis Batak
    • Angkola Sipirok Mandailing
    • Karo
    • Pakpak Dairi
    • Simalungun
    • Toba
  • Sejarah
  • Humor
  • Download Area
  • Donasi

Ensiklopedia Budaya Batak. ©2009 Sunardo Panjaitan . All rights reserved Official site | Wiki | Forum | Sourceforge | Twitter| Facebook

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In