Batakpedia.org– Masyarakat adat yang berada di Toba Samosir dan terkhusus di Tano Batak dalam waktu dekat ingin menagih kepastian hukum tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, untuk jaminan keamanan ketika melakukan aktivitas di wilayah adat mereka masing-masing, karena sampaikan saat ini kepastian hukum tersebut belum ada titik terangnya.
Adalah masyarakat adat yang berada di desa Natumingka, Kec. Habornas, kabupaten Toba Samosir melakukan diskusi pada hari Minggu ( 22/09) di balai Desa Natumingka. Pertemuan yang dihadiri 100 orang masyarakat desa Natumingka bertujuan untuk membahas mengenai aksi damai yang rencananya akan dilaksakan pada tanggal 30 september 2019 nanti. Aksi damai yang nantinya akan dilaksanakan bersama dengan seluruh komunitas yang ada di Tobasa akan membawakan nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Dalam pelaksanaan Aksi Damai ini bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus mempertegas kepada pemerintah kabupaten Toba Samosir, sejauh mana sudah kinerja pemkab Toba Samosir dalam menindak lanjuti Peraturan Daerah menyangkut Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Toba Samosir khususnya di Tano Batak.
Adapun hal yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut adalah menyatukan pemahaman bersama agar aksi damai yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar, diantarnya adalah membahas manejemen aksi, serta perangkat-perangkat aksi yang dibutuhkan, sekaligus mempersiapkan dokumen yang akan diserahkan kepada Pemkab Tobasa, terkait kelengkapan syarat dalam mengajukan verifikasi dan identifikasi masyarakat adat secara khusus di Tano Batak.
Masyarakat Natumingka yang dalam hal ini mengikuti diskusi tersebut sangat antusias karena mereka selama ini sangat membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat mereka. Dalam pemahaman masyarakat adat di Tano Batak bahwa tanah itu adalah identitas, ketika Tanah adat hilang, punahlah identitas itu, untuk itu masyarakat adat akan tetap mempertahankan wilayah adat mereka dari cengkraman konsesi PT. Toba Pulo Lestari, Tbk dan hutan negara yang secara sepihak tidak melibatkan mayarakat adat.
Natal simanjuntak mewakili masyarakat Natumingka mendesak agar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Toba Samosir
” Bahwa kami masyarakat adat natumingka mendesak agar pemkab Toba Samosir segera menindaklanjuti pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, agar wilayah adat yang telah dititipkan leluhur kami kembali kepada kami, untuk jaminan anak cucu kami kedepan,” tegas Natal (hitabatak)