BatakPedia.org – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus tiga tersangka narkoba saat mengelar Operasi Antik Toba 2021.
Dari tiga tersangka yang diamankan di lokasi terpisah, petugas menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kabag Humas AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (30/1) mengatakan mulanya petugas meringkus Masrib (27) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Sergai, dengan cara melakukan menyamaran (undervover buy), Jumat (29/1) kemarin.
“Tersangka datang ke Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebing Tinggi tepatnya di Losmen Sri Kandi membawa pesanan narkoba. Tersangka langsung ditangkap berikut 100 butir pil ekstasi,katanya.
Dari pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai.
“Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka bersama pelaku lainnya yakni Akim (48) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Sergai, berikut barang bukti 2 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah Edy di Indrapura. Dari rumah tersangka ditemukan 16 paket sabu siap edar seberat 3,45 gram, 1 butir pil ekstasi, 1 plastik klip berisi serbuk pink diduga ekstasi, alat hisap sabu dan timbangan elektrik.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan. (antara)