BatakPedia.org – Selama menggelar Operasi (Ops) Patuh Toba 2020, Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 74 unit kenderaan bermotor (ranmor), 68 lembar Surat Izin Mengemudi/SIM dan 119 lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan/STNK.Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (7/8), saat menggelar jumpa pers tentang capaian kinerja pihaknya dalam pelaksanaan Ops Patuh Toba pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
“Dari 74 unit ranmor yang di amankan, 27 unit menggunakan knalpot blong dan dipakai untuk balap liar di jalanan yang membahayakan keselamatan,” ujar Putu Yudha.
Kapolres melanjutkan, selama Ops Paruh Toba itu berlangsung Satlantas mengeluarkan 905 lembar teguran serta mencatat 1 kasus lakalantas tanpa korban meninggal dan luka berat, 1 korban luka ringan dan kerugian materil Rp100 ribu.
“Ini kita sampaikan agar masyarakat mengetahui hasil Ops Patuh Toba 2020 dengan harapan kedepannya masyarakat dapat mematuhi tertib berlalu lintas dan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah kota Tanjungbalai,” ujar Putu Yudha.
Terpantau hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Kompol Jumanto, Kasat Lantas AKP HW Siahaan, KBO Sat Lantas, Iptu R Nasution dan sejumlah petsonel Sat Lantas polres setempat. (antara)