Batakpedia.org- Padan ialah persekutuan, janji, ikrar, kaul, aturan, peraturan (sumber – KAMUS Batak – Indonesia).
Kata yang berkaitan : | ||||||||||||||
|
Padan dalam masyarakat Batak berlaku hukum “Aha didok, ikkon ido diulahon (apa yang dikatakan, harus itu yang dilakukan)”. Padan diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan (Debata) atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya), yang disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar. Dengan kata lain, padan yang diucapkan oleh manusia menggambarkan eksistensi manusia itu sendiri.
Umpasa ini menggambarkan mengenai keberadaan padan :
Habang ambaroba,
paihut-ihut rura
Padan naung pinaboa,
ndang jadi mubauba
Terjemahannya : “Burung ambaroba, terbang melintasi lembah. Sumpah yang sudah seiasekata, tidak boleh dirubah”
Togu urat bulu,
Toguan urat ni padang,
Togu ihat ni uhum,
Toguan ihat ni padan.
Terjemahannya “Kuat akar bambu, lebih kuat akar padang. Kuat daya ikat hukum, lebih kuat padan).
Dalam umpasa ini, padan dibandingkan dengan hukum. Dan, daya ikat padan lebih kuat dari pada hukum. Padan menjadi satu pernyataan yang menggambarkan bahwa bagi masyarakat Batak, ada satu entitas yang lebih kuat dari hukum. Hukum merupakan aturan bersama yang dibentuk untuk mengatur masyarakat demi kesejahteraan bersama. Ketika hukum dilanggar, akan ada sanksi yang mengikuti. Namun, kekuatan hukum ini tidak mengena terhadap eksistensi dan esensi manusia. Sementara padan, mengikat keseluruhan manusia. Melanggar padan sama dengan meniadakan eksistensi dan esensi dari manusia itu sendiri.
Mengapa terjadi Padan?
Masing-masing padan mempunyai riwayat tersendiri. Ada yang karena perselisihan/sengketa harta dan tanah kekuasaan (terutama di jaman dulu sangat sering terjadi perang antar huta dengan huta, marga dengan marga, untuk memperebutkan kekuasaan), pertukaran anak (misalnya Marga A semua anaknya hanya laki-laki, sementara Marga B semua anaknya hanya perempuan. Contohnya adalah Nainggolan dan Siregar), ada yang karena sebuah aib, dsb.
Sampai kapan masa berlangsungnya Padan?
Padan memilik masa berlaku. Ada yang berlaku hanya sementara, ada yang berlaku seumur hidup, dan ada yang diwariskan/dipesankan kepada keturunan-keturunannya.
Apa sanksi jika melanggar Padan?
- Terkena kutuk/musibah.
- Diusir dari kampung dan tidak diperbolehkan mengikuti adat istiadat
Namarpadan dalam hubungan Marga
Pada mulanya padan terjadi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya atau antara kelompok keluarga dengan kelompok keluarga lainnya yang marganya berbeda. Mereka berikrar akan memegang teguh janji tersebut sampai mereka meninggal serta memesankan kepada keturunan masing-masing untuk tetap di ingat, dipatuhi dan dilaksanakan dengan setia. Konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak yang berikrar wajib menganggap putra dan putri dari teman ikrarnya sebagai putra putrinya sendiri. Kadang-kadang ikatan kekeluargaan karena padan lebih erat daripada ikatan kekeluargaan karena marga.
Beberapa padan malah berlaku ketentuan hukum (penulis belum meneliti semuanya) “padan ni hahana, padan ni angina; jala padan ni angina, padan ni hahana” (ikrar kakanda juga ikrar adinda dan ikrar adinda juga ikrar kakanda), yang artinya “sisada hata“. Misalnya Sihotang dengan Naipospos (Marbun), Siregar dengan Nainggolan (Parhusip).
Beberapa Marga Namarpadan adalah sebagai berikut :
- Panjaitan & Sinambela
- Panjaitan & Simanullang
- Panjaitan & Sibuea
- Hutabarat & Silaban Sitio
- Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
- Sitorus Pane & Nababan
- Naibaho & Lumbantoruan
- Silalahi & Tampubolon
- Sihotang & Naipospos( Marbun; termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
- Manalu & Banjarnahor
- Simanungkalit & Banjarnahor
- Simamora Debataraja & Manurung
- Simamora Debataraja & Lumbangaol
- Nainggolan (Parhusip) & Siregar
- Tampubolon & Sitompul
- Pangaribuan & Hutapea
- Purba & Lumbanbatu
- Pasaribu & Damanik
- Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
Referensi:
Berbagai sumber
sipeop na godang ndang marlobi-lobi, si peop na otik ndang hurangan.
BATAKPEDIA