BatakPedia.org – Pihak kepolisian mengamankan seorang pria di Kabupaten Toba berinisial JG (34) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak majikannya yang masih berusia lima tahun.
“Pelaku pencabulan merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu kafe di Kecamatan Parmaksian, Toba,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, Jumat (23/4).
“Korban mengaku kepada ibunya telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali, yakni pada 4 April 2021 dan 7 April 2021,” katanya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian.
“Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orang tuanya,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.