Dengan adanya marga ini kekompakan dan solidaritas sesama anggota marga sebagai keturunan dari satu leluhur tebentuk. Walau pun keturunan suatu leluhur pada suatu ketika mungkin akan terbagi atas marga-marga cabang, namun sebagai keluarga besar, marga-marga cabang tersebut akan selalu mengingat kesatuannya dalam marga pokoknya. Misalnya marga Pardosi, yang merupakan marga cabang Siagian, Sormin yang merupakan marga cabang Siregar, Hutauruk yang merupakan marga cabang Naipospos, dsb.
Fungsi marga adalah sebagai landasan pokok dalam masyarakat Batak, mengenai seluruh jenis hubungan antara pribadi dengan pribadi, pribadi dengan golongan, golongan dengan golongan , dan lain-lain. Misalnya, hubungan kekerabatan dalam masyarakat Dalihan Natolu, adat pergaulan sehari-hari, adat hukum, milik, kesusilaan, pemerintahan, dan sebagainya.
Ada berapa total marga Batak? Apa saja? Ada banyak sekali.. Jadi akan dibahas terpisah.
Untuk melestarikan ikatan keluarga dan kekeluargaan, diadakan ruhut (peraturan) sebagai berikut :
- Ruhut Bongbong
- Ruhut Papangan So Jadi Pusung
A. Ruhut Bongbong
- Dulu sistem perkampungan orang batak adalah bertumpuk-tumpuk jadi hanya satu marga saja didalam kampung tersebut, sedangkan kampung yang lain sangat jauh itu sebabnya mereka hanya kenal dengan mereka-mereka saja.
- Persebaran penduduk dan kemajuan jaman, beberapa orang Batak tidak diajarkan oleh orang tuanya mengenai budaya Batak, terutama mengenai hal ini, bahkan ada beberapa yang tidak menggunakan Marga-nya dan lebih parah lagi.. tidak tahu Marga-nya. Apalagi jika sudah lahir dan besar diperantauan.
Perkawinan sekerabat
Perkawinan sekerabat (inbreeding) dalam biologi diartikan sebagai perkawinan antara dua atau lebih individu yang masih memiliki kedekatan hubungan kekerabatan. Istilah lain yang dipakai adalah silang dalam. Pustaka lama menggunakan istilah bahasa Belanda, inteelt. Istilah di bidang lain yang memiliki kedekatan makna adalah incest (perkawinan sedarah, dalam ranah psikososiologi).
Generasi atau individu hasil perkawinan sekerabat disebut inbred.
Larangan Perkawinan sekerabat dalam Biologi
Sementara itu karena orang-orang dalam satu keluarga memiliki proporsi materi genetik yang sama, maka suami istri yang memiliki hubungan saudara juga memiliki risiko membawa materi genetik yang sama.
Jika salah satu adalah carrier suatu penyakit autosomal recessive maka terdapat kemungkinan bahwa yang lain juga pembawa. Seberapa besar kemungkinannya bergantung pada seberapa dekat kekerabatannya.
Dalam hal ini, jika orangtua dari suami adalah saudara kandung dari orang tua istri, kemungkinannya tentu lebih besar dibandingkan jika orangtua suami adalah sekedar saudara jauh dari orang tua istri.
Anak yang dihasilkan dari perkawinan (sedarah maupun tidak) dimana kedua orang tuanya adalah pembawa suatu penyakit genetik autosomal recessive dapat menderita penyakit tersebut (dengan kemungkinan 25%), dapat menjadi carrier juga (dengan kemungkinan 50%) atau sama sekali sehat dan bukan carrier (dengan kemungkinan 25%).
Apa saja penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan? Banyak sekali, antara lain:
- Buta Warna
- Hemofilia
- Thalasimia
- Alergi
- Albino
- Asma
- Diabetes Malitus
- dll.
B. Ruhut Papangan So Jadi Pusung
Pangan = makan; papangan = cara makan,
Pusung = sengaja tak dijatah; pusungpusung= dimakan secara diam-diam tanpa diketahui orang; mamusungi = memperoleh sesuatu tanpa memberikan kepada siapapun, contoh suaminya; dipusungi = tak diikutsertakan
so jadi pusung = tidak boleh makan sendiri.
Jadi artinya secara harfiah adalah tidak boleh makan sendiri atau harus makan bersama.
Berdasarkan ketentuan ini, maka pada setiap upacara adat yang disertai makan bersama, adalah suatu keharusan untuk mengundang dongan sabutuha atau saudara semarga (keluarga, kerabat, atau keluarga-keluarga semarga). Semua anggota dongan sabutuha harus mendapat jambar (bagian) secara resmi dari hidangan yang tersedia, terutama hidangan berupa juhut (daging). Banyaknya keluarga yang diundang atau luasnya undangan tergantung pada besar-kecilnya pesta atau upacara adat yang diselenggarakan. Dalam hal ini, berlaku sistem utusan yang disebut ontangan marsuhu-suhu, yaitu undangan utusan atau wakil dari keluarga-keluarga secara bertingkat, mulai dari Ompu dan seterusnya hingga tingkat marga dan cabang marga, menurut tarombo marga yang bersangkutan. Undangan dan pembagian jambar diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar mencakup seluruh keluarga dalam lingkungan marga.
Sanksi terhadap pelanggaran hukum tersebut tersimpul dalam peribahasa yang mengatakan “Panghuling tos ni ate, papangan hasisirang.” Maksudnya, ucapan yang menyinggung perasaan dapat mengakibatkan rusaknya hubungan pergaulan; pelanggaran terhadap peraturan makan bersama dapat mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan atau kemargaan.
Referensi:
Berbagai sumber
sipeop na godang ndang marlobi-lobi, si peop na otik ndang hurangan.
BATAKPEDIA