Batakpedia.org-Penutupan Jalan Lintas Pakkat-Doloksanggul (Tano Ponggol) pada 22 Oktober 2019 menimbulkan kerugian yang besar bagi pengguna jalan, terkhusus warga Pakkat, Tarabintang, dan sekitarnya.
Melalui kuasa hukumnya, warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan menggugat CV. HUSIBA, Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Tarutung karna dinilai telah bersama-sama menggunakan kewenangannya untuk menutup jalan sehingga menimbulkan kerugian tersebut.
Berdasarkan keterangan Beringin Tua Sigalingging, SH selaku Kuasa Hukun HERBET SITORUS dkk yang berkantor di Jl. Cipinang Jaya Raya No.20 Jakarta Timur mengatakan adapun dasar gugatan yang telah di daftarkan melalui Pengadilan Negeri Tarutung karena jelas dan terang bahwa kliennya telah mengalami kerugian yang cukup bayak baik kerugian materil dan inmateril.
Beringin Tua Sigalingging, SH, sangat menyesalkan pemutusan jalan tano ponggol karena berdampak sangat buruk kepada masyarakat Pakkat, Tarabintang, wilayah Barus, Manduamas dan khususnya bagi para kliennya.
“Seharusya dibuat Jalan darurat bukan untuk dialihkan, kecuali jalan pengalihan tersebut layak bagi pengguna jalan. Bahkan akibat pengalihan jalan tersebut masyarakat bertambah susah dan semakin mengalami kerugian, termasuk pengalihan jalan dari parlilitan yang cukup jauh ketempat dari tempat warga”, ujarnya
Beringin Tua juga mengatakan kliennya telah telah meminta tolong kepada pihak CV. Husiba agar dibuatkan jalan darurat sehingga tidak ada yang dirugikan selama ini perbaikan tanah tanoponggol karna tidak dipernah diputus walau pun lebih parah dari sebelumnya.
Beringin Tua Sigalingging, SH, menuturkan kepada awak media, pada waktu Persidangan ketua majelis hakim ZEPRI MAYELDO HARAHAP, SH.MH Selaku Hakim Ketua dalam Perkara No. 77/Pdt. G/2019/Trt di Pengadilan Negeri Tarutung menjelaskan bahwa alamat CV. Husiba yang beralamat di JL. TAMAN SISWA GP. MERDUATI KEC. KUTA RAJA tidak diketahui atau tidak ada domisili alamat tersebut sesuai dengan hasil RELAS PANGGILAN dari Pengadilan Negeri Tarutung.
” Kita bingung karena tidak mungkin alamat kantor CV. Husiba tidak ada, karena jelas alamat CV. Husiba sesuai dengan alamat Kontrak .Maka tetap meminta untuk dipanggil sesuai dengan alamat CV. Husiba sesuai dengan kontrak supaya ketahuan jika ada hal hal yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya. (hitabatak)