Batakpedia.org– ‘Paulak Une’, Tahapan Perkawinan Adat Batak yang Kehilangan Makna
Setiap adat Batak itu sesungguhnya memiliki makna yang sangat dalam. Semua itu dapat kita pahami jika mengetahui filosofi, histori atau latar belakang lahirnya adat tersebut.
Jika kita salah memahaminya maka adat itu akan kehilangan makna dan roh yang terkandung di dalamnya. Pemahaman yang salah seperti inilah sering muncul sehingga banyak orang Batak kurang merasakan makna adat itu dan melihatnya sebagai seremonial belaka.
Dari seluruh jenis adat Batak yang masih tetap eksis dilaksanakan salah satunya adalah adatPaulak Une. Pelaksanaan adat itu dewasa ini, selalu dipaketkan dalam adat “Ulaon sadari“ yang pelaksanaannya dicantolkan pada ujung acara perkawinan.
Secara harafiah,Paulak Uneberarti mengembalikan (paulak) benda/jimat (une).Tetapi jikaunediartikan kata sifat, makapaulak uneadalah “mengembalikan yang kurang baik/uneagar kembali baik/une”.
Maka perlu dikaji pengertianuneitu lebih seksama. Sebab pengertianuneyang berbeda akan menimbulkan pemahaman yang berbeda atas makna adatPaulak Uneitu.
Jikaunedipahami sebuah benda makaPaulak Uneadalah mengembalikan sesuatu barang, tetapi jikaunedipahami sebuah kata sifat, makaPaulak Uneadalah adat mengembalikan sesuatu yang kurang baik dalam pelaksanaan adat sebelumnya agar kembali menjadi baik/une.
Pertama: jika katauneadalah sebuah benda/jimat yang dipakai gadis agar kesuciannya tidak terganggu sebelum dia menikah secara sah (seperti pemahaman sebagian orang Batak), maka setelah adat perkawinan dilaksanakan, pihak suami akan berangkat dengan istri mengembalikan jimat/unetersebut kepada pihak mertuanya.
Sekaligus memberi isyarat bahwaboru-nyamasihune(suci/perawan). Inilah yang disebutPaulak Uneversi pemahaman pertama.
Lalu bagaimana versi kedua?
Kedua:jika kataunesebagai kata sifat yang berarti ”baik”. BerartiPaulak Uneadalah memperbaiki yang terjadi kurang baik agar lebih baik kembali. Biasanya hal seperti ini terjadi jika adat perkawinan dilakukan di tempat pihak suami(ditaruhon jual)dimanapihak parborubisa saja merasa kurang pas pada pelaksanaan dan pembagian “jambar” di tempat paranak.
Maka karena itu beberapa hari kemudianparanakpergipaulak uneke tempatparboruagar kekurangan sebelumnya dapat diperbaiki dan tidak ada ganjalan lagi. Tetapi jika adat dilaksanakan di tempatparboru (dialap jual),maka adatPaulak Unediganti dengan adatMebat-ebat /Mebat/Mangebati.
Jika pemahaman pertama sebagai pijakan adatPaulak Une, maka pasangan yang menikah secara Kristen misalnya, makaadat Paulak Unetidak berdasar lagi dilaksanakan. Sebab hukum Perkawinan Kristen adalah “apa yang telah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia”(suci/perawan atau tidak. Une atau tidak une lagi).
Bila pemahamannya adalah yang kedua, adatPaulak Unemasih relevan dan pantas dilaksanakan tetapi dengan mengubah waktu pelaksanaannya pada beberapa hari atau minggu setelah adat perkawinan dilaksanakan sekaligus mengawali kunjungan silahturahmi keluarga suami kepada keluarga istri.
Tidak seperti saat ini diselipkan pada akhir adat perkawinan, di mana proses adatPaulak Uneitu dilakukan terburu-buru, asal jadi, layaknya seperti dua pihak saling berganti kartu nama dalam formalitas dan seremonial semu tanpa makna. (hitabatak)